Ketika kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi umat beragama dilarang, maka apakah pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama masih relevan?
Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menjadi Pimpinan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Senin (16/8), mengajak para pejabat negara untuk tidak melupakan sejarah bangsa.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar negara sudah tertuang dalam Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat (1) Konstitusi kita. Negara juga menjamin semua penduduk melaksanakan agamanya sesuai keyakinannya, seperti tertuang di Ayat (2).
Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.